Karya Ilmiah
TESIS (1975) - Akibat Hukum Keterlambatan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011
Penelitian ini mengunakan tipe penelitian hukum dengan metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang–undang (statute
approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual
(conseptual approach). Adapun judul penelitian ini adalah akibat hukum
keterlambatan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan
ritribusi daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun
2011 dengan rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri atas dua yakni
pengaturan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pajak dan
ritribusi daerah oleh gubernur dan akibat hukum yang ditimbulkan atas
keterlambatan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang
pajak dan retribusi daerah oleh gubernur.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui oleh Kepala
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, harus disampaikan kepada Gubernur
melalui Biro Hukum Provinsi dan selanjutnya di teruskan kepada Menteri
Keuangan. Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah masih menyisakan problematika
hukum terkait dengan batas waktu evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ke
Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum untuk dikoordinasikan Ke Menteri
Keuangan untuk ditindaklanjuti dengan batas waktu 15 (Lima Belas) hari kerja.
Akibat hukum yang ditimbulkan atas keterlambatan hasil evaluasi
rancangan peraturan daerah adalah rancangan peraturan daerah yang terlambat
mendapatkan hasil evaluasi dari Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi
berdasarkan hasil koordinasi Menteri Keuangan sehingga rancangan peraturan
daerah tidak dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan demikian secara
hukum rancangan peraturan daerah tidak dapat diberlakukan karena melanggar
ketentuan pasal 69 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah. Akibat dari keterlambatan hasil evaluasi
oleh gubernur sehingga memberikan dampak terhadap pendapatan asli daerah
karena dalam pelaksanaannya, daerah tidak dapat melakukan pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah selama proses evaluasi belum dilaksanakan, sehingga
proses penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah tidak dapat
berjalan secara maksimal.
031141185 | 1975 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain