Karya Ilmiah
TESIS (1973) - Gugatan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepela Daerah
Penyelesaian pelanggaran pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 15
tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu secara umum bahwa pelanggaran
pemilu diselesaikan melalui Bawaslu dan Panwaslu sesuai dengan tingkatannya
sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap
setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Dalam proses pengawasan tersebut Bawaslu
dapat menerima laporan melakukan kajian atas laporan dan temuan adanya
dugaan pelanggaran dan meneruskan temuan dan laporan dimaksud kepada
institusi yang berwenang.
Salah satu permasalahan hukum yang menjadi perhatian publik masyarakat
Sulawesi Tenggara dalam pemilihan umum kepala daerah adalah kasus
pasangangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang dianggap
tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi
Tenggara berdampak pada timbulnya gugatan pada Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) dan Makamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon tersebebut.
Dimana pasangan calon yang digugurkan oleh KPU mendaftarkan gugatan
perkaranya pada pengadilan tata usaha Negara dengan Nomor Perkara 34/G.
TUN/2012PTUN-KDI.
Penyelesaian sengketa dalam pemilihan umum kepala daerah melalui
Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan tindakan hukum yang tepat
sebab pengadilan tata usaha Negara berwenang memutus dan mengadili sengketa
tahapan sebagaimana yang telah diatur didalam Surat Edaran Mahkama Agung
(SEMA) Nomor 07 tahun 2010. Terbitnya SEMA tersebut disebabkan karena
didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu dan Undang-
undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu serta Undang-
undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara tidak mengatur tentang
kewenangan PTUN mengadili sengketa tahapan pemilu.
Tanggungjawab penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah telah
tertuang didalam ketentuan undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang
penyelenggaraan pemilu dimana Komisi Pemilihan Umum bertindak dan bertugas
untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah di
tentukan dalam undang-undang, selain itu dewan kehormatan penyelenggara
pemilu bertugas untuk mengawasi dan memberhentikan penyelenggara pemilu
yakni KPU yang melanggar kode etik profesi sebagaimana yang telah ditentukan.
Kata Kunci : Gugatan Tata Usana Negara – Sengketa Tahapan –
Tanggungjawab Penyelenggara Negara
031141181 | 1973 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain