Karya Ilmiah
TESIS (1970) - Penerapan Prinsip Rule Of Reason Dalam Kasus Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Pendekatan Rule of Reason dan Per se illegal telah lama diterapkan dalam
bidang hukum persaingan usaha untuk menilai apakah suatu kegiatan maupun
perjanjian yang dilakukan oleh Pelaku Usaha telah atau berpotensi untuk melanggar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua pendekatan ini pertama kali tercantum dalam
beberapa substansi terhadap Sherman Act 1980, yang merupakan Undang-Undang
Anti Monopoli AS, dan pertama kali diimplementasikan oleh Mahkamah Agung
Amerika Serikat pada 1899 (untuk Per se illegal) dan pada 1911 (untuk Rule of
Reason) dalam putusan atas beberapa kasus antitrust. Sebagai pioneer dalam bidang
persaingan usaha, maka pendekatan-pendekatan yang diimplementasikan di AS juga
turut diimplementasikan oleh negara-negara lainnya sebagai praktek kebiasaan
(customary practice) dalam bidang persaingan usaha.
Demikian halnya dengan Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat,
pendekatan Rule of Reason dapat diidentifikasikan melalui penggunan redaksi “yang
dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”. Kata-kata tersebut menyiratkan
perlunya penelitian secara lebih mendalam, apakah suatu tindakan dapat
menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan. Sedangkan
penerapan pendekatan Per se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang
menyatakan istilah “dilarang”, tanpa anak kalimat “... yang dapat mengakibatkan ...”.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka KPPU juga menerapkan kedua pendekatan ini
dalam pengambilan keputusan atas perkara-perkara persaingan usaha.
Kata Kunci : Prinsip Rule of Reason
030810134 | 1970 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain