Karya Ilmiah
TESIS (1969) - Tanggung Jawab Terhadap Penentuan Harga Limit Lelang Eksekusi Yang Merugikan Pihak Debitur
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum yang dilakukan
dengan cara penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin
meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan
pengumuman lelang. Untuk mencapai harga tertinggi diperlukan adanya patokan
harga yaitu Harga Limit yang ditetapkan penjual/pemilik barang. Dalam hal lelang
eksekusi yang merupakan lelang untuk melakukan putusan pengadilan atau
dokumen yang dipersamakan dengan itu, maka posisi penjual adalah pihak yang
menguasai barang (kreditur). Dalam penentuan harga limit lelang eksekusi,
penjual tidak boleh mengabaikan kepentingan pemilik barang sebenarnya
(debitur). Jika dilakukan dengan sewenang-wenang tentu akan menimbulkan
kerugian bagi debitur.
Masalah yang dibahas dalam tesis ini adalah mengenai pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas harga limit lelang eksekusi dan upaya hukum yang dapat
dilakukan debitur terhadap lelang yang sudah merugikannya. Untuk dapat
menganalisa permasalahan tersebut, metode pendekatan yang digunakan adalah
statue approach, case approach, dan conseptual approach. Dengan pendekatan
tersebut, peraturan-peraturan dicari relevansinya dengan permasalahan yang
dibahas, apabila dalam peraturan-peraturan tersebut tidak diatur, maka dianalisa
berdasarkan pandangan-pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum.
Berdasarkan metode tersebut dapat disimpulkan bahwa harga limit lelang
eksekusi merupakan kewenangan mutlak penjual berdasarkan penilaian atau
penaksiran, karena dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tidak diatur kriteria penentuan harga limit.
Karena kurangnya pengaturan inilah seringkali hak debitur diabaikan. Atas
kerugian tersebut debitur dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
ke Pengadilan Negeri. Namun apabila lelang baru sebatas diumumkan, debitur
dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang untuk mengadakan lelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penjual, Harga Limit.
031142147 | 1969 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain