Karya Ilmiah
TESIS (1968) - Penyelesaian Sengketa Mengenai Tahapan Dan Hasil Pemilihan Kepala Desa
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kesatuan
masyarakat hukum (desa atau nama lainnya) yang berbasis hak asal-usul atau
adat-istiadat setempat termasuk yang bersumber dari hak ulayat (atas tanah) yang
dari sisi habitat hukumnya tidak terlepas dari keberadaan komunitas masyarakat
hukum adat karena materi muatan asli ini tidak boleh dicabut oleh Negara/Daerah
lantaran bukan merupakan otonomi pemberian yang bersumber dari otoritas
supradesa, maka secara otomatis Negara juga mengakui Kepala Desa sebagai
salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap adanya kesatuan masyarakat
hukum atau yang biasa disebut dengan desa adalah dengan memberikan
kewenangan secara penuh kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya
sendiri. Salah satunya adalah kewenangan untuk melakukan pemilihan Kepala
Desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sebagai suatu bentuk aktualisasi dari
pelaksanaan demokrasi. Disini ada ruang deliberasi bagi masyarakat untuk
menentukan arah pemerintahan di desa. Begitu juga ada deliberasi partisipasi
warga dalam menentukan kepemimpinan di desa. Melalui pemilihan Kepala Desa
(Pilkades), kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Kepala Desa terpilih diharapkan
akan dirumuskan berdasarkan taste masyarakat, termasuk implementasinya.
Adanya kebijakan-kebijakan publik yang menguntungkan masyarakat merupakan
ujung dari demokrasi lewat pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Namun tidak jarang dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa sarat dengan kecurangan-kecurangan, intimidasi, money politic, dan
lain-lain. Sayangnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa tidak mengatur sama sekali tentang mekanisme pengaduan dan penyelesaian
masalah yang terjadi sejak tahapan hingga hasil. Oleh karenanya Panitia
Pemilihan maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dapat
menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Selain itu pengaturan
mengenai lembaga peradilan mana yang berwenang untuk memeriksa perkara ini
belumlah jelas. Adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 482
K/TUN/2003 tanggal 18 Agustus 2004 tidak serta merta menyelesaikan
permasalahan mengenai kewenangan mengadili atas sengketa tahapan maupun
hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) namun yurisprudensi tersebut
memberikan ruang untuk timbulnya dualisme Putusan yang kemudian akan
menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum.
Kata kunci : Pemilihan Kepala Desa
031141190 | 1968 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain