Karya Ilmiah
TESIS (1967) - Keputusan Negatif Pejabat Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Penelitian hukum ini bertujuan guna mengetahui landasan filosofi
keputusan fiktif negatif pejabat tata usaha negara dan akibat hukum keputusan
fiktif negatif pejabat tata usaha negara. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sumbangsi pemikiran bagi pejabat tata usaha negara.
Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian Normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach) serta mengacu pada bahan-bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Bahan-bahan hukum dikumpulkan dengan cara inpentarisasi
hukum positif dan penelusuran kepustakaan terkait dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa landasan filosofi
keputusan fiktif negatif pejabat tata usaha negara, yaitu (a) menjamin kesamaan
kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan hak perseorangan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tercapai keserasian,
keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan masyarakat atau kepentingan umum, (b) pemerintah melalui
aparaturnya di bidang tata usaha negara, diharuskan berperan positif aktif dalam
kehidupan masyarakat, (c) menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat
pada umumnya dan hak serta kewajiban asasi warga masyarakat pada khususnya,
(d) menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan,
atau sengketa antar Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga
masyarakat, dan (e) memberikan kepastian hukum bagi masyarakat secara
perseorangan dan badan hukum perdata dalam melakukan permohonan kebijakan
badan atau pejabat tata usaha Negara, dan agar tindakan badan atau pejabat tata
usaha Negara lebih berhati-hati (tindakan kehati-hatian), dan akibat hukum
keputusan fiktif negatif pejabat tata usaha negara, yaitu disamakan sebagai
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU No 5 Tahun 1986,
sehingga implikasinya dapat digugat di pengadilan tata usaha negara, selain itu
juga memungkinkan adanya upaya hukum di luar pengadilan tata usaha negara
(peradilan umum) karena akibat hukum tindakan keputusan tersebut juga tidak
memberikan kepastian hukum atau bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Iformasi Publik.
Kata Kunci: Keputusan Fiktif Negatif, Pejabat
031141191 | 1967 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain