Karya Ilmiah
TESIS (1966) - Kewenangan Kejaksaan, Polri Dan KPK Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Sistem Peradilan Pidana
Tindak pidana korupsi saat ini sudah menjadi masalah global antar negara,
mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat
menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi digolongkan sebagai extra
ordinary crime karena menyebabkan kerugian negara yang besar dan
membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, politik serta dapat merusak nilai-
nilai demokrasi dan moralitas. Di Indonesia korupsi sepertinya sudah menjadi
budaya yang berurat berakar, sehingga pemberantasan korupsi harus selalu
dijadikan prioritas agenda pemerintah untuk ditanggulangi secara lebih serius dan
mendesak. Proses penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tahapan yang
sangat menetukan dalam upaya penuntutan di sidang peradilan. Penyidik dan
penuntut umum dituntut untuk saling koordinasi baik secara fungsional mupun
instansional. Bentuk pelaksanaan koordinasi fungsional antara lain:1).
Pemberitahuan dimulainya penyidikan 2). Perpanjangan penahanan 3).
Pemberitahuan penghentian penyidikan 4). Penyerahan berkas perkara.
Sedangkan bentuk koordinasi instansional antara lain :1). Rapat kerja gabungan
2). Penataran gabungan 3). supervisi dan lain-lain. Di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Kendari koordinasi fungsional dan instansional tersebut sudah berjalan
dengan baik. Penyidikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum
Pengadilan Negeri Kendari lebih banyak dilakukan oleh kejaksaan dibanding
kepolisian. Sementara itu kendala yang dihadapai dalam penyidikan dan faktor
penyebab lambannya penanganan korupsi antara lain : 1). Administrasi yang
terlalu rumit 2). Kendala finansial 3). Minimnya sarana yang tersedia 4). Kondisi
peraturan perundang-undangan dalam hukum acara pidana 5). Sumber Daya
manusia 6). Faktor kesadaran hukum masyarakat. Dalam proses penyidikan
apabila ditemukan penyimpangan, reaksi dari instansi yang bersangkutan
diantaranya berupa teguran keras terhadap penyidik yang bermasalah. Tindakan
lain adalah berupa pencabutan surat tugas dan menyerahkan tugas penyidikan
kepada penyidik lain.
031141193 | 1966 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain