Karya Ilmiah
TESIS (1959) - Bukti Redistribusi Tanah Dalam Pendaftaran Hak (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 261 K/TUN/2011
Redistribusi tanah obyek landreform merupakan kebijakan pemerintah dalam
menerapkan kehendak Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960,
suatu usaha melindungi petani yang tidak mempunyai tanah pertanian dan sekaligus
memperkuat bukti pemilikan hak atas tanahnya dengan memberikan sertipikat hak
atas tanah. Berkaitan dengan hal tersebut, adapun tujuan pendaftaran tanah adalah
untuk mendapat jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas tanah. Sebagai bentuk realisasi dari pendaftaran tersebut, maka
bagi penerima hak redistribusi akan diberikan tanda bukti hak atas tanah redistribusi.
Tanda bukti hak mana selanjutnya akan dipergunakan dasar untuk mendaftarkan
tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan
dengan menggunakan data primer dan data sekunder, pendekatan konsep, dan
pendekatan kasus.
Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa Surat Keputusan Redistribusi
dapat disejajarkan dengan Surat Keputusan Pemberian Hak sebagaimana tercantum
dalam Pasal 23 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Apabila terdapat
kesalahan penerbitan sertipikat atas tanah yang berasal dari redistribusi, maka dapat
dimohonkan pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak maupun sertipikat atas
tanah tersebut. Pembatalan tersebut sebagai wujud perlindungan hukum represif bagi
penerima hak redistribusi.
Kata kunci : Redistribusi tanah, Tanda Bukti Hak, Surat Keputusan Redistribusi.
031142220 | 1959 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain