Karya Ilmiah
TESIS (1958) - Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Untuk Pertokoan Yang Berasal Dari Perjanjian Bangun Guna Serah Atas Tanah Hak Pengelolaan
Rumah susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik dan Hak Guna
Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas tanah negara memiliki kedudukan
hukum yang jelas terhadap status rumah susun yang berdiri di atas tanah tersebut.
Berbeda halnya dengan rumah susun yang berdiri di atas tanah berstatus Hak
Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang pendiriannya
didasarkan pula pada perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) memiliki potensi
sengketa dikemudian hari apabila pendirian hak atas tanah diatas Hak Pengelolaan
dan perjanjian BGS tersebut berakhir. Studi kasus dalam penelitian ini adalah
Darmo Trade Center (DTC) Mall Surabaya, yang mana rumah susun komersial
tersebut didirikan di atas tanah yang berstatus HGB diatas HPL dan didasarkan
pula pada perjanjian BGS. Fokus penelitian ini adalah akibat hukum yang terjadi
setelah jangka waktu perjanjian BGS dan HGB tersebut berakhir.
Akibat hukum yang terjadi apabila jangka waktu perjanjian BGS dan
HGB berakhir adalah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk pertokoan di
atas tanah Hak Pengelolaan secara hukum hapus. Hal ini dikarenakan Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun tidak dapat dimiliki selama-lamanya. Keberadaan
satuan rumah susun bergantung pada hak atas tanah yang melekat. Tanah Hak
Pengelolaan hanya dapat dibangun rumah susun apabila tanah tersebut dilekati
dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP). HGB dan HP memiliki
jangka waktu penggunaan dan apabila jangka waktu tersebut berakhir maka Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun juga akan hapus.
Perlindungan hukum bagi pemegang Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun adalah dapat dilakukan perpanjangan HGB di atas Hak Pengelolaan. Hal ini
dikarenakan pada saat dilakukan peralihan sarusun kepada pihak ketiga yang
dialihkan bukan hanya bangunannya saja akan tetapi termasuk pula bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Kelemahan proses perpanjangan ini
adalah masih memerlukan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.
Kata Kunci : Hak Milik, Satuan Rumah Susun, Hak Pengelolaan, Hak Guna
Bangunan, dan Bangun Guna Serah (BGS).
031142047 | 1958 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain