Karya Ilmiah
TESIS (1957) - Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengawasan Perbankan Setelah Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan
konsekuensi bahwa pemerintah dan Bank Indonesia akan memberikan
wewenangnya dalam hal pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan kepada
OJK, yang mengakibatkan OJK menjadi lembaga yang mempunyai kewenangan
yang luas dan besar. Pengawasan perbankan adalah merupakan salah satu tugas
Bank Sentral, namun kecenderungan baru saat ini adalah untuk melaksanakan
tugas pengawasan perbankan dibentuk suatu lembaga baru yang terpisah dari
Bank Sentral dan kewenangannya juga diperluas tidak hanya mengawasi
perbankan saja, tetapi juga lembaga keuangan lainnya seperti lembaga
pembiayaan dan perusahaan asuransi.
Dari hasil penelitian dan analisis statute approach dan conceptual approach,
menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004
tentang perubahan atas UndangUndang No.23 tahun 1999 pasal 34 tentang Bank
indonesia (BI), pemerintah diamanatkan membentuk lembaga pengawas sektor
jasa keuangan yang independen dengan nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dimana lembaga ini bertugas mengawasi industri perbankan, asuransi, dana
pensiunan, pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta badan-
badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Menurut pasal
34 Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 OJK, bersifat independen dalam
menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah yaitu
menyelenggarakan fungsi pemerintah dalam rangka mengatur dan mengawasi
kegiatan sektor jasa keuangan serta berkewajiban menyampaikan laporan kepada
Badan Pemerintah Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). OJK
adalah lembaga independen yang hadir untuk menjamin terselenggaranya
pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang optimal. Lembaga ini akan
melakukan dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan
perbankan. Peran Bank Indonesia sebagai bank sentral setelah terbentuknya OJK
sebagai lembaga pengawas masih signifikan, yaitu dalam melakukan pengawasan
OJK tetap harus mempunyai hubungan koordinasi yang baik dengan Bank
Indonesia, diantaranya menyangkut keterangan dan data makro perbankan yang
ada. Sebelum terbentuknya OJK, Bank Indonesia diberikan kewenangan,
tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya baik bersifat preventif
maupun represif. Setelah OJK terbentuk, Bank Indonesia akan fokus pada
kewenangan dalam hal kebijakan moneter yaitu kebijakan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui
pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga.
Kata kunci : Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sistem Pengawasan,
Perbankan.
031141187 | 1957 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain