Karya Ilmiah
TESIS (1955) - Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Jaminan FidusianYang Diterbitkan Secara Elektronik (online System)
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik (online
system) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
(online system) dilakukan dengan cara mengisi formulir aplikasi, akan tetapi tidak
terdapat kolom mengenai data surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang
bilamana pemohon bukan merupakan penerima Fidusia melainkan kuasa atau
wakilnya. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, yang mensyaratkan untuk melampirkan surat
kuasa atau surat pendelegasian wewenang bilamana pemohon bukan merupakan
penerima fidusia melainkan kuasa atau wakilnya. Oleh karena itu, pendaftaran
jaminan fidusia secara elektronik (online system) tidak pernah terjadi.
Berdasarkan hal tersebut, maka sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara
elektronik (online system) bertentangan dengan prinsip-prinsip pendaftaran
Jaminan Fidusia yang menyebabkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan
secara elektronik (online system) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
bagi pihak yang berkepentingan, sehingga tidak dapat memberikan perlindungan
hukum terhadap kreditor pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan
secara elektronik (online system).
Kata Kunci : Fidusia Online, Perlindungan Hukum, Sertifikat Jaminan Fidusia.
031142150 | 1955 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain