Karya Ilmiah
TESIS (1954) - Kriminalisasi Aliran Kepercayaan Melalui Delik Penodaan Agama
Dalam tesis ini saya mengangkat judul Kriminalisasi Aliran Kepercayaan
Melalui Delik Penodaan Agama dengan rumusan masalah pertama membahas
tentang aliran kepercayaan yang dapat dikriminalkan dan rumusan masalah kedua
membahas tentang pertanggungjawaban pidana pelaku delik penodaan agama.
Penelitian normatif digunakan dalam tesis ini sehingga hasil kesimpulan
adalah bahwa suatu aliran kepercayaan dapat dikatakan menyimpang apabila
kegiatan ritualnya menyerupai ajaran agama tertentu. Sehingga apabila kegiatan
ritual suatu aliran kepercayaan tidak menyerupai ritual agama lain, maka aliran
kepercayaan tersebut tidak bisa dikatakan menyimpang. Sedangkan
pertanggungjawaban pelaku delik penodaan agama menitikberatkan pada rumusan
pasal yang memuat delik penodaan agama, unsur kesalahan, kemampuan
bertanggungjawab dan sanksi. Dalam kasus aliran sesat yang dikaitkan dengan
delik penodaan agama, dimungkinkan adanya pembantuan melakukan tindak
pidana. Sehingga dalam kasus ini digunakan pasal-pasal penyertaan dalam KUHP.
Pejabat yang berwenang melakukan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat
adalah Kejaksaan.
Kata Kunci : kriminalisasi, delik penodaan agama, aliran kepercayaan,
pertanggungjawaban pidana
031141108 | 1954 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain