Karya Ilmiah
TESIS (1953) - Publikasi Honararium Advokat Melalui Media Internet Terkait dengan Kode Etik Advokat dan Undang-undang Advokat
Advokat yang mengemban profesi terhormat (officium nobile) diharuskan
untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta
Kode Etik Advokat yang telah disepakati bersama seluruh advokat di Indonesia.
Hal tersebut memunculkan tanggung jawab yang sangat besar dan advokat
dituntut untuk menjalankan profesinya dengan landasan penegakan hukum dan
keadilan bagi masyarakat. Di dalam membela kepentingan klien, advokat
diharapkan menarik honorarium yang pantas dan sesuai dengan faktor-faktor yang
mempengaruhi penarikan honorarium. Advokat di dalam menjalankan profesinya
diharapkan tidak mempublikasikan diri melalui media apapun secara berlebih-
lebihan. Hal tersebut dapat mencerminkan advokat menjual jasanya hanya demi
mencari nafkah saja, bukan menegakkan keadilan di masyarakat.
Kata Kunci :
Advokat - Publikasi - Honorarium
031141112 | 1953 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain