Karya Ilmiah
TESIS (1950) - Penjatuhan Pidana Kurungan Terhadap Warga Negara Asing Pada Tindak Pidana Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan, dimana terdapat perairan yang
menghubungkan antara pulau-pulau dalam Negara Indonesia. Selain sebagai
sarana untuk menghubungkan pulau-pulau di dalam negara Indonesia, perairan
tersebut mempunyai potensi yang sangat besar guna menyumbang bagi
kemakmuran bangsa Indonesia. Salah satu potensi dari perairan tersebut, yang
berasal dari alam, adalah potensi yang terdapat dari sektor perikanan. Dalam
upaya mengatur sumber daya perikanan ini, Indonesia telah memiliki undang-
undang perikanan, yaitu undang-undang nomor 31 tahun 2004, yang kemudian
dirubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009, dimana pada undang-
undang tersebut selain mengatur mengenai sektor perikanan, juga memuat
ancaman pidana bagi perbuatan pidana yang dilakukan pada bidang perikanan,
termasuk perbuatan yang dilakukan pada Zona Ekonomi Eksklusif.
Sementara itu, Indonesia juga adalah negara penandatangan United Nations
Convention on The Law Of The Sea (UNCLOS) ke tiga pada tahun 1982, yang
didalamnya mengatur rezim hukum pada zona ekonomi eksklusif.
Penandatangannan tersebut, telah dilanjutkan oleh Indonesia melalui ratifikasi
melalui Undang-undang nomor 17 tahun 1985. Dalam konvensi tersebut telah
diatur beberapa hal berkaitan hak negara pantai dalam mengatur zona ekonomi
eksklusif negara tersebut. Termasuk hak tersebut, adalah hak negara pantai untuk
melakukan penegakkan hukum, yang didalamnya termasuk hak untuk
memberikan hukuman pada setiap pelanggar, termasuk warga negara asing, yang
melakukan tindak pidana pada zona ekonomi eksklusif.
Indonesia yang hampir 2/3 wilayahnya merupakan perairan, telah memberi
keuntungan Indonesia dengan berlimpahnya sumber daya di bidang kelautan,
utamanya adalah perikanan. Tidak seperti perbatasan di darat, perbatasan di laut
sering kali susah untuk di awasi secara ketat, karena luasnya daerah yang perlu
diawasi, serta masih kurangnya sumber daya untuk pengawasan tersebut.
Kombinasi antara besarnya potensi perikanan dengan kurang ketatnya
pengawasan, maka telah mendorong beberapa pihak asing untuk mengambil
sumber daya perikanan Indonesia. Maka untuk menekan jumlah pengambilan,
pihak penegak hukum telah melakukan sejumlah penangkapan, yang dalam
beberapa diantaranya, terungkap warga negara asing sebagai pelaku.
Kata kunci : Zona ekonomi eksklusif, warga negara asing.
031141119 | 1950 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain