Karya Ilmiah
TESIS (1949) - Tanggungjawab Advokat Dalam Menjalankan Tugas Profesinya
Advokat adalah seorang ahli hukum yang mampu memberikan jasa hukum
berupa nasehat hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa hukum, mewakili,
mendampingi, membela dan melakukan segala tindakan hukum untuk
kepentingan orang yang meminta jasa hukum kepadanya. Seorang advokat
memiliki tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya yaitu dituntut
harus bersikap realistis dan kritis, orientasi diri ini akan mendorong seorang
advokat untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya
untuk kepentingan diri sendiri dan seorang advokat harus bersedia memberi
pertanggung jawaban atas tindakan tindakan yang dilakukannya dalam membela
kepentingan kliennya.
Metode yang telah digunakan dalam tesis ini adalah menggunakan
pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini
dimulai dengan identifikasi peraturan perundang-undangan, kode etik, undang-
undang advokat yang mengatur profesi advokat. Pendekatan kasus yang
digunakan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana bagi advokat yang
telah melakukan tindakan hukum yang merugikan orang lain sesuai dengan
putusan pengadilan, sedangkan pendekatan konseptual dalam penelitian ini untuk
memberikan pemikiran hukum tentang ruang lingkup tugas seorang advokat
memberikan jasa hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
031141123 | 1949 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain