Karya Ilmiah
TESIS (1945) - Prinsip Primaat Prevails Dalam Penegakan Hukum Pidana Pers
Penelitian tesis ini dilakukan untuk menelaah prinsip primaat prevails
(utama/didahulukan) dalam penegakan hukum tindak pidana pers. Pada
penegakan hukum tindak pidana pers sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Nomor 1608 K/Pid/2005, berlaku prinsip primaat prevails bagi Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Padahal tidak ada
ketentuan yang mengharuskan prinsip primaat prevails diterapkan dalam
penegakan hukum tindak pidana pers, karena UU pers bukan lex specilist dan/atau
statute law prevails. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah pertama,
Apakah dasar pemikiran dinyatakannya Undang-undang Pers sebagai Primaat
Prevails dalam kasus tindak pidana pers? Kedua, Apakah akibat hukum atas tidak
diterapkannya Undang-undang Pers sebagai Primaat Prevails dalam kasus tindak
pidana pers?
Pada penelitian tesis ini disimpulkan bahwa, UU Pers bukan primaat
prevails dan/atau statute law prevails, sehingga dalam penegakan hukum tindak
pidana pers tidak berlaku prinsip primaat prevails. Pada beberapa kasus, akibat
hukum tidak diterapkannya UU Pers sebagai primaat prevails, hanya terkait pada
putusan hakim. Akan tetapi, sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Pers
Pers tidak ada keharusan untuk menjadikan UU Pers sebagai primaat prevails,
karena di ketentuan tersebut dijelaskan bahwa segala peraturan perundang-
undangan di bidang pers tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU
Pers.
031141130 | 1945 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain