Karya Ilmiah
TESIS (1944) - Pembebanan Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Di Atas Hak Pengelolaan Sebagai Obyek Jaminan Kredit Pada Bank
Hak Guna Bangunan berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria
adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah Negara atau
milik orang lain, selama jangka waktu yang terbatas. Dalam peraturan Perundang-
undangan yang ada di Indonesia terhadap pembebanan Hak Guna Bangunan
sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan tidak ada yang
menjelaskan secara eksplisit tentang Hak Guna Bangunan yang mana yang dapat
dibebani Hak Tanggungan, karena ada 3 macam Hak Guna Bangunan yaitu Hak
Guna Bangunan atas Tanah Negara, Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan
dan Hak Guna Bangunan atas Hak Milik, baik didalam Undang-undang Hak
Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT) maupun dalam PP Nomor 40 tahun
1996 dan hanya peralihannya saja yang diatur, maka berdasarkan Pasal 33, Pasal
34 ayat (1), (2) dan (7) PP Nomor 40 Tahun 1996 tersebut di atas dan
memperhatikan Surat Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor
630.1-3433 tertanggal 17 September 1998, perihal Agunan Sertipikat diatas tanah
Hak Pengelolaan yang dalam bagian (b) sebagaimana telah dijelaskan dalam bab
Pendahuluan, dapat disimpulkan bahwa Hak Guna Bangunan dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, namun terlebih dahulu harus
dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan. Jika dalam
pengajuan permohonan kredit dengan obyek jaminan berupa Hak Guna Bangunan
yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dalam pembebanannya dengan Hak
Tanggungan telah dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak
Pengelolaan dan telah dicantumkan dalam pembuatan APHT antara pihak bank
selaku kreditur dengan pemohon kredit sebagai debitur, maka dalam hal pihak
debitur cidera janji atau wanprestasi dan pihak bank dapat melaksanakan eksekusi
lelang terhadap obyek jaminan tersebut, pihak bank tidak perlu lagi untuk minta
persetujuan tertulis dari pihak pemegang Hak Pengelolaan.
Kata Kunci : Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan
031043035 | 1944 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain