Karya Ilmiah
TESIS (1942) - Penyelundupan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Untuk Kepemilikan Tanah Di Indonesia
Hukum tanah nasional Indonesia mengatur hanya warga negara Indonesia
yang berhak memiliki tanah dengan status Hak Milik. ini melatar belakangi
munculnya praktek perjanjian Pinjam nama (nominee) yang para pihaknya adalah
warga negara asing (WNA) dengan warga negara Indonesia (WNI). Melalui
perjanjian pinjam nama WNA dapat memiliki tanah dengan cara mendaftarkannya
atas nama WNI. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perjanjian pinjam
nama ditinjau dari sistem hukum pertanahan di Indonesia khusunya pasal 26 ayat
2 UUPA dan akibat hukumya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang
menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Pinjam Nama yang
bertujuan mengalihkan Hak Milik atas tanah di Indonesia kepada WNA
merupakan pelanggaran terhadap amanat Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 26 ayat 2
UUPA dan ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 Ayat 4 terkait
juga Pasal 1335 sampai dengan Pasal 1337 Burgerlijk Wetboek perihal causa yang
diperbolehkan. Hal ini terkait dengan adanya klausula pemberian kuasa mutlak
dalam perjanjiannya dan oleh karena itu perjanjiannya dapat dikategorikan
sebagai upaya penyelundupan hukum dan dibuat dengan pura-pura demi
menyembunyikan causa yang sebenarnya dilarang oleh UUPA terkait peralihan
Hak Milik atas tanah di Indonesia secara tidak langsung kepada pihak WNA.
Maka akibat hukum terhadap perjanjian pinjam nama ini adalah batal demi hukum
dan tanah yang bersangkutan jatuh kepada negara.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi dan mencegah semakin
berkembangnya praktek perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan tanah Hak
Milik adalah segera dibuat peraturan perundang-undangan yang jelas secara
khusus mengatur perjanjian pinjam nama, mengingat era globalisasi saat ini yang
semakin membuka kesempatan bagi dunia luar untuk berinvestasi di Indonesia
dalam bidang pertanahan. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hukum
perjanjian dalam Burgerlijk Wetboek sebaiknya segera dirubah, mengingat
Burgerlijk Wetboek merupakan warisan pemerintah Kolonial belanda yang sudah
mulai ditinggalkan di negara asalnya.
Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam Nama, Tanah, Hak Milik Atas Tanah,
Hukum Pertanahan, Akibat hukum
031042227 | 1942 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain