Karya Ilmiah
TESIS (1939) - Hak Pemegang Tanah Bekas Hak Eigendom Yang telah Diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 222K/Bongkaran Oleh Orang lain
Pada masa Kolonial terdapat dualisme Hukum di bidang Pertanahan, yaitu
ada yang tunduk pada Hukuim Adat dan ada yang tunduk pada Hukum Barat.
Dengan diUndangkannya UUPA, maka terjadi unifikasi hukum di bidang
Pertanahan.
Tesis ini memfokuskan pada hak pemegang tanah bekas hak eigendom
yang telah diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan No. 222 K/Bongkaran oleh
orang lain, penelitian ini dibatasi pada permasalahan bagaimana status tanah hak
Eigendom setelah berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1960 ? Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak Eigendom
yang telah diterbitkan sertipikat hak guna bangunan oleh orang lain ?
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil pembahasannya
adalah tanah hak Eigendom setelah berlakunya UUPA harus dikonversi menjadi
salah satu hak atas tanah. Setelah dikonversi menjadi hak guna bangunan, maka
diberikan selama sisa waktu pemberian hak, tetapi paling lama 20 tahun (24
September 1980), selanjutnya bagi bekas pemegang hak yang secara nyata
menguasai bidang tanah tersebut, akan diprioritaskan untuk mendapatkan hak
milik, selama memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak milik.
Pemegang hak Eigendom selama secara fisik menguasai bidang tanah
tersebut, maka masih mendapatkan perlindungan hukum sebagai pihak yang
diprioritaskan untuk mendapatkan hak atas tanah dengan mengajukan
permohonan hak, meskipun bidang tanah tersebut telah dimohonkan haknya oleh
pihak lain dan mendaftarkan untuk diterbitkannya sertipikat hak atas tanah.
Kata kunci : Hak atas tanah, perlindungan hukum, konversi
031142122 | 1939 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain