Karya Ilmiah
TESIS (1933) - Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah
Perbankan adalah inti dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan
merupakan salah satu motor penggerak pembangunan semua bangsa. Melalui
kegiatan pembiayaan dan berbagai jasa lain yang diberikan, bank menyediakan
penyediaan bagi semua sektor perekonomian. Pembiayaan murabahah adalah
pembiayaan Islam yang menggunakan prinsip jual beli Islam. Dalam pembiayaan ini
bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Dalam
kegiatan transaksi yang ada perbankan syariah penuh mengandung risiko, yang sering
terjadi adalah adanya wanpretasi atau ingkar/cidera janji dari debitur atau nasabah,
khususnya dalam akad pembiayaan murabahah. Jadi walaupun bank telah melakukan
Prinsip 5C sebelum mengeluarkan pembiayaan, kemungkinan risiko masih bisa
terjadi. Dalam hal terjadi wanprestasi, bank harus melakukan musyawarah terlebih
dahulu dengan nasabah dan melakukan penyelamatan pembiayaan dengan melakukan
tindakan-tindakan alternatif.
Kata kunci : murabahah, pembiayaan bermasalah, wanprestasi, penyelesaian
pembiayaan bermasalah.
031141001 | 1933 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain