Karya Ilmiah
TESIS (1927) - Legal Standing Buruh Dalam Permohonan Pailit Dan Kedudukannya Pada Proses Pemberesan Harta Pailit
Upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang
didahulukan pembayarannya. Sehingga buruh berkedudukan sebagai kreditor
terhadap perusahaan dan karenanya memiliki legal standing sebagai pemohon
terhadap kepailitan perusahaan. Demikian pula dalam pemberesan harta pailit,
buruh diklasifikasikan dalam kreditor preferen.
Hasil pembahasan dari penelitian ini ketentuan Pasal 39 UU Kepailitan
tidak memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai urut-urutan pembayaran
upah buruh dan hak-hak normatif lainnya yang belum dibayar dan Pasal 95 ayat (5)
UU No. 13 Tahun 2003 termasuk peraturan perundang-undangan yang bersifat
khusus seharusnya mengalahkan peraturan perundang-undangan yang bersifat
umum.
Upaya hukum buruh yang mengajukan permohonan pailit, maka buruh
harus mengklasifikasikan dirinya sendiri sebagai kreditor privilege bukan sebagai
kreditor preferen.
Kata kunci : kedudukan pekerja/buruh, Kepailitan, Upaya hukum
030943101 | 1927 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain