Karya Ilmiah
TESIS (1919) - Pelepasan Tanah Kas Desa (TKD) Untuk Pembangunan Jalan Tol
Tanah Kas Desa (TKD) merupakan bagian dari kekayaan desa sebagai sumber
pendapatan asli desa. Sesuai dengan Pasal 6 UUPA, TKD juga memiliki fungsi sosial,
sehingga dapat dilepaskan. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permendagri No.
4 Tahun 2007, Tanah Kas Desa tidak boleh dilepaskan hak kepemilikannya kepada pihak
lain, kecuali untuk kepentingan umum. Pelepasan Tanah Kas Desa tersebut terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan dari BPD, persetujuan tertulis dari
Bupati/Walikota dan persetujuan tertulis dari Gubernur. Setelah mendapatkan persetujuan
tersebut, TKD yang akan dilepaskan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Desa.
Pelepasan TKD juga harus disertai dengan adanya ganti kerugian yang layak sesuai
dengan nilai jual objek pajak TKD tersebut.
Kata Kunci : Tanah Kas Desa, Pelepasan Hak, Ganti Kerugian.
031141035 | 1919 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain