Karya Ilmiah
TESIS (1904) - Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Internet (Internet Gambling) Dari Perspektif UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Tindak Pidana Perjudian adalah merupakan salah satu tindak pidana yang saat ini
mengalami perkembangan dalam masyarakat. Perkembangan yang terjadi adalah terkait
dengan penggunaan teknologi sebagai alat untuk melakukan perjudian yang biasa dikenal
dengan perjudian online atau internet gambling. Dalam proses penegakan hukum pada
bidang perjudian online mengalami berbagai permasalahan, salah satunya adalah masalah
pembuktian. Pengaturan tentang perjudian online diatur tersendiri dalam Pasal 27 (2)
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Permasalahan yang saat kini menjadi
muncul dari adanya kegiatan perjudian secara online adalah tentang pembuktian dalam
proses pemeriksaan pelaku tindak pidana perjudian secara online. Berdasarkan hal
tersebut maka judul dari penelitian ini adalah Pembuktian Tindak Pidana Perjudian
Melalui Media Internet (internet gambling).
Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan dua
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari
Penelitian yang dilakukan maka dapat dikemukakan bahwa pembuktian perjudian online
dapat dilakukan dengan menggunakan KUHAP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian sangat erat kaitannya dengan alat
bukti, pada umumnya alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu terdiri dari
Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.
Sedangkan alat bukti dalam pembuktian tindak pidana perjudian secara online adalah
berupa dokumen elektronik dan informasi elektronik sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 5 ayat (1),ayat (2), dan ayat (3).
Kesimpulannya bahwa pembuktian dalam tindak pidana perjudian secara online
dapat menggunakan dua peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No.1
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang No. 11 Tahun
2008 Tentang ITE. Saran dari penelitian ini adalah bahwa dalam RUU KUHAP
seharusnya memasukan alat bukti elektronik berupa dokumen dan informasi elektronik ke
dalam Pasal 184 KUHAP tersebut sehingga Pasal tersebut memiliki enam alat bukti yaitu
Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, petunjuk, keterangan Terdakwa dan alat bukti
elektronik.
Kata Kunci: Pembuktian, Perjudian, Media Internet
031141091 | 1904 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain