Karya Ilmiah
TESIS (1895) - Implikasi Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010terhadap Bagian Waris Anak Luar Kawin
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya
mempunyai hubungan dengan ibunya. Hal ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan,
dimana hak dari anak yang di lahirkan diluar kawin menjadi korbannya, dan bertentangan
dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945. Sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi
terkait uji materiil terhadap Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan. Dengan
adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kedudukan hak antara anak luar kawin
dan anak sah menimbulkan masalah dan pertanyaan baru dalam masyarakat khususnya
dalam masalah pewarisan. Untuk itu perlu diadakan penelitian berkaitan dengan hak anak
luar kawin atas harta peninggalan orang tua biologisnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan anak luar kawin
sebagai ahli waris setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan
menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh anak luar kawin atas hak mewaris
setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan ada 3
(tiga) macam pendekatan yaitu dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara
penelusuran inventarisasi bahan hukum primer dan sekunder. Inventarisasi dimulai
dengan identifikasi bahan hukum di lanjutkan dengan pemilihan bahan hukum secara
sistematis berdasarkan isu hukum yang sedang dibahas.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan anak luar kawin pasca keluarnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VII/2010 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 (1) tentang Perkawinan menjadikannya sama
kedudukannya dengan anak sah yang dilahirkan dalam suatu perkawinan yang sah asal
dapat dibuktikan dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti
lain menurut, akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini perlu diingat tidak berlaku
surut sehingga upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anak luar kawin dalam hal
memperoleh hak-haknya dengan 3 cara, yaitu (1). pengakuan yang dilakukan oleh
orangtua biologisnya (2). Pengadilan dan (3). Permohonan itsbat nikah.
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Waris, Anak Luar Kawin
031141095 | 1895 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain