Karya Ilmiah
TESIS (1891) - TIndakan Dan Pidana Sebagai Bentuk Pemindahan Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana
Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang bermasalah dengan
hukum adalah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang terdapat dalam
KUHP. Namun demikian, hukum pidana yang ada saat ini belum menyentuh
filosofi pemidanaan yang bertujuan memberikan perlindungan yang terbaik bagi
anak. Berpijak dari masalah pidana dan pemidanaan, yang secara normatif berlaku
secara umum termasuk pemidanaan kepada anak, maka kebijakan sistem
pemidanaan kepada anak baik dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang
Pengadilan Anak belum mengatur sistem pemidanaan secara komprehensif. Selain
itu, pengaturan sistem pemidanaan terhadap anak masih berpijak pada paradigma
tujuan pemidanaan yang bersifat pembalasan (retributif). Pengaturan sistem
pemidanaan terhadap anak hanya dilihat dari aspek perbedaan kualitatif
dibandingkan dengan sistem pemidanaan terhadap orang dewasa.
Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah mengenai
aturan apa saja yang melandasi pemidanaan anak yang melakukan tindak pidana
dan apa perbedaan karakteristik antara bentuk tindakan dan pidana. Untuk
mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian yang
berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkenaan dengan aturan hukum
yang melandasi pemidanaan anak maupun perlindungan hukum terhadap anak,
terdapat beberapa ketentuan yang melingkupinya baik yang bersifat internasional
maupun secara nasional. Instrumen internasional khususnya tentang perlindungan
anak menempatkan penerapan sanksi perampasan kemerdekaan anak sebagai
upaya terakhir (ultimum remedium). Namun dalam konteks Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sanksi perampasan kemerdekaan
justru menjadi pidana pokok, sehingga secara filosofi stelsel sanksi dalam
Undang-Undang Pengadilan Anak mengandung kelemahan yang cukup
mendasar, yang justru bertentangan dengan instrumen internasional. Pengaturan
sanksi dalam Undang-Undang Pengadilan Anak telah dirumuskan dalam bentuk
sanksi pidana dan tindakan. Namun pengaturan sanksi tersebut masih berpijak
pada filosofi pemidanaan yang bersifat pembalasan (retributif) sebagaimana
dikemukakan di atas. Oleh karena itu Undang-Undang Pangadilan Anak perlu
diamandemen. Selain itu, hasil analisis menunjukkan terdapat perbedaan
karakteristik antara bentuk tindakan dan pidana yaitu sanksi pidana lebih
menekankan unsur pembalasan, sedangkan sanksi tindakan bersumber dari ide
dasar perlindungan masyarakat.
Kata Kunci : Tindakan, Pidana dan Pemidanaan Anak
030943079 | 1891 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain