Karya Ilmiah
TESIS (1889) - Perjanjian Pemberian Fasilitas KPR Ijarah Muntahiyah BIttamlik ( Stusi KAsus Di Unit Usaha Syariah Bank Permata)
Unit Usaha Syariah Bank Permata merupakan kegiatan bank yang berdasarkan
dengan prinsip syariah. Dalam system pendanaan Unit usaha syariah masih
bercampur dengan bank induknya yaitu bank Permata konvensional. Unit Usaha
Syariah bank Permata mengeluarkan fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) untuk nasabah yaitu dengan menggunakan tiga akad yaitu akad secara
Konvensional, akad secara syariah dengan Murabahah dan secara Ijarah Muntahiya
Bittamlik. Akad secara Konvensional yaitu nasabah membeli rumah dengan dibiayai
oleh bank, secara Murabahah yaitu jual beli nasabah dengan bank dan nasabah
mengetahui berapa marjin keuntungan yang diterima oleh bank tersebut, kemudian
akad dengan ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sewa beli yaitu nasabah menyewa
property dari bank dengan keuntungan bank adalah dari harga sewa yang telah
dibayar oleh nasabah tersebut setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo sewa
berakhir dan terjadilah jual beli.
Unit Usaha Syariah bank Permata mempunyai kelebihan lebih banyak dalam
penggunaan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik dalam Kredit kepemilikan rumah
(KPR) sehingga banyak nasabah yang memilih menggunakan akad tersebut dari pada
akad secara Konvensional dan akad syariah secara Murabahah. Selain itu akad
dengan prinsip syariah merupakan Akad yang bertujuan untuk Kemaslahatan umat
bersama karena syariah adalah berdasar dengan Muamalah Islam dan Muamalah
Islam mempunyai tujuan untuk kemaslahatan Umat bersama.
KATA KUNCI : Unit Usaha Syariah-Ijarah Muntahiya Bittamlik-
Kemaslahatan umat bersama.
031142097 | 1889 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain