Karya Ilmiah
TESIS (1886) - Tanggung Gugat Pemerintah Daerah Akibat Pelayanan Publik Yang Menimbulkan (Penderitaan )
Dengan adanya Otonomi Daerah, pemerintah daerah diberi wewenang untuk
melaksanakan berbagai urusan baik urusan wajib maupun urusan pilihan sebagaimana
ditentukan dalam pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 serta PP
No. 38 Tahun 2007, kesemuanya merupakan wewenang pemerintah daerah dalam
pelayanan publik. Salah satu bentuk pelayanan publik tersebut adalah pelayanan
administrasi yang berbentuk keputusan tata usaha Negara.Jika dalam pelayanan
administratif tersebut menimbulkan kerugian, penyelenggara/pelaksana pelayanan
publik wajib bertanggung gugat untuk memberi ganti kerugian kepada warga. Sesuai
ketentuan pasal 51 UU No. 25 Tahun 2009, warga dapat mengajukan gugatan ke
PTUN, memohon supaya KTUN dalam pelayanan publik tersbut dibatalkan dan mohon
ganti rugi.
Kata Kunci : otonomi daerah, pelayanan publik, tanggung gugat, PTUN
031141078 | 1886 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain