Karya Ilmiah
TESIS (1869) - Pembatala Lelang Oleh Pengadilan KArena Merugikan Ahli Waris (Studi KAsus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 164/PDT.G./PN.MDO dan Putusan Pengadila Tinggi Manado Nomor :86/PDT/2009/PT.MDO))
Pada prinsipnya, jaminan yang akan dijaminkan oleh debitur adalah tanah
miliknya, namun tidak menutup kemungkinan bahwa benda jaminan itu milik pihak
ketiga seperti ahli waris sehingga dalam pelaksanaan lelang, pihak ketiga ini
menghalangi terjadinya pelelangan benda jaminan dengan menggugat ke pangadilan
berdasarkan alasan yang bersangkutan tidak pernah memberikan kuasa kepada
debitur untuk menjaminkan tanahnya. Oleh karena itu dilakukan pendekatan
penelitian melalui pendekatan peraturan perudang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Dengan demikian lelang yang sudah dilakukan sesuai prosedur, dapat dibatalkan
oleh pengadilan dengan dasar merugikan ahli waris, sehingga segala resiko yang
timbul akibat membeli barang yang dijual melalui pelelangan berdampak kepada
Pembeli atau Pemenang lelang. Tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
pembeli lelang sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.03/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang merupakan tanggung jawab
dari penjual lelang dalam hal ini adalah pihak bank, dapat berupa pengembalian uang
yang telah dibayarkan oleh pembeli lelang. Selain itu, Kantor Lelang sebaiknya
memberikan bantuan hukum atas gugatan yang diterima oleh pembeli lelang tersebut.
Kata Kunci : Lelang, Pembatalan, Ahli Waris.
031142020 | 1869 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain