Karya Ilmiah
TESIS (1868) - Pembatalan Lelang Oleh Pengadilan (Studi Kasus Pada Lelang Jaminan Bank BUMN)
Perihal peraturan lelang diatur dalam peraturan lelang dalam Peraturan
Lelang Peraturan Penjualan di Muka Umum di Indonesia (Ordonansi 28 Pebruari
1908, S. 1908-189, berlaku sejak 1 April 1908) (selanjutnya disingkat Peraturan
Lelang). Peraturan Lelang menyebut penjualan umum (openbare verkopingen)
adalah pelelangan atau penjualan barang- barang yang dilakukan kepada umum
dengan penawaran harga yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan
harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau
sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan
untuk ikut-serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga
yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup sebagaimana
pasal 1 Peraturan Lelang. Hasil yang di dapat dari penelitian ini adalah Benda
jaminan yang dipegang oleh Bank BUMN pelelangannya harus melalui kantor
lelang negara, yang berarti bahwa Bank BUMN selaku pemegang jaminan ketika
debitur wanprestasi hanya dapat bertindak sebagai pihak yang mengajukan
permohonan lelang barang jaminan, sedangkan pelaksana lelang adalah Kantor
lelang negara. Serta kantor lelang dapat dimintakan pertanggungan gugat jika
lelang dibatalkan oleh Pengadilan dan dibebani kewajiban untuk memberikan
ganti kerugian jika dengan pembatalan lelang tersebut terdapat pihak yang
dirugikan dalam hal ini adalah pemegang lelang sebagai pembeli beritikad baik.
031142009 | 1868 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain