Karya Ilmiah
TESIS (1861) - Penerapan Pasal 66 Ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan
Berkaitan dengan keterlibatan Notaris dalam proses peradilan, Undang – Undang
Jabatan Notaris telah memberikan suatu prosedur khusus dalam penegakan hukum
terhadap Notaris yang diatur dalam Pasal 66 UUJN. Pasal tersebut dapat
ditafsirkan bahwa proses peradilan yang dimaksud meliputi antara lain peradilan
dalam lingkup perdata maupun pidana. Mengingat dalam ketentuan Pasal 66
tersebut tidak menjelaskan mengenai status Notaris ketika dipanggil oleh
Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim. Peran Majelis Pengawas Daerah dalam
penerapan Pasal 66 UUJN dinilai sangat strategis, karena berkedudukan sebagai
penilai apakah permintaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum
(penyidik, penuntut umum, hakim) untuk mengambil fotokopi minuta akta atau
memanggil Notaris dapat disetujui atau tidak.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah dibutuhkan persetujuan
MPD terkait pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris dalam
pemeriksaan perkara perdata di pengadilan dan tanggung jawab Notaris saat
memberikan keterangan di pengadilan terkait rahasia jabatan dan hak ingkar
Notaris.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa berkaitan dengan pengambilan
fotokopi minuta dalam pemeriksaan perkara perdata, diperlukan persetujuan dari
Majelis Pengawas Daerah, oleh karena minuta akta merupakan arsip atau
dokumen negara. Demikian halnya dengan pemanggilan Notaris sebagai saksi
juga membutuhkan persetujuan MPD karena Notaris terikat dengan rahasia
jabatan sehingga persetujuan MPD menjadi penting untuk menilai urgensi dan
relevansi kehadiran Notaris dengan perkara yang sedang diperiksa agar Notaris
dapat terhindar dari sanksi dalam Pasal 85 UUJN. Sedangkan terkait pemanggilan
Notaris sebagai tergugat, tidak membutuhkan persetujuan MPD karena berkaitan
dengan hak keperdataan setiap orang, selain itu dimungkinkan untuk tetap
dilakukan pemeriksaan secara verstek jika Notaris menolak untuk hadir di
Pengadilan sehingga kehadiran Notaris di Pengadilan menjadi penting mengingat
Notaris sebagai pihak dalam perkara sehingga harus membela kepentingan
hukumnya.
Jika Notaris terbukti melakukan pelanggaran terhadap rahasia jabatan Notaris,
maka Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi keperdataan maupun sanksi
administratif (dalam Pasal 85 UUJN) atau dapat dimintakan tanggung jawab
secara pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Karena sanksi merupakan bentuk
pertanggung jawaban Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris.
031142003 | 1861 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain