Karya Ilmiah
TESIS (1859) - Pemutusan Perjanjian Lisensi Secara Sepihak
Perjanjian lisensi merek merupakan salah satu upaya untuk
mengembangkan bisnis yang semakin diminati oleh pebisnis karena memberikan
keuntungan tidak saja pada pemberi lisensi namun juga bagi penerima lisensi.
Pemberi lisensi melalui pemberian lisensi dapat memperluas usahanya dan
memperoleh keuntungan tanpa mengeluarkan biaya sementara penerima lisensi
dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual, kreatifitas serta nama besar dari
pemberi lisensi tanpa harus mengembangkan dari awal. Di Indonesia, belum ada
ketentuan yang mengatur secara jelas dan terperinci terkait dengan lisensi merek.
Undang-Undang Merek hanya mengatur secara umum terkait lisensi merek
sehingga dalam prakteknya juga mengikuti ketentuan mengenai perjanjian yang
ada dalam BW (Burgerlijk Wetboek).
Dalam prakteknya perjanjian lisensi sering kali timbul permasalahan
antara para pihak terutama terkait dengan pemutusan secara sepihak yang
dilakukan oleh salah satu pihak sehingga menimbulkan sengketa diantara mereka.
Pemutusan secara sepihak ini dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang
diputus kontraknya karena telah mengeluarkan biaya investasi yang tidak sedikit
untuk melaksanakan perjanjian lisensi tersebut sehingga dalam perjanjian
pemberian lisensi harus mengatur ketentuan mengenai pemutusan perjanjian
secara sepihak sehingga tidak timbul permasalahan terkait dengan pemutusan
sepihak tersebut. Mengingat sering timbulnya permasalahan terkait dengan
pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak sehingga kemudian tesis ini
membahas terkait dengan dasar yang dapat digunakan oleh salah satu pihak untuk
melakukan pemutusan perjanjian lisensi yang sah dan akibat hukum yang dapat
ditimbulkan terkait dengan adanya pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak.
Kata kunci : perjanjian lisensi, pemutusan secara sepihak.
031043018 | 1859 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain