Karya Ilmiah
TESIS (1856) - Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Atas Wanprestasi Pembiayaan Mudharabah
Prinsip syariah adalah aturan akad berdasarkan hukum Islam antara bank
dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain,
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina)
Prinsip syariah yang wajib dipenuhi oleh bank syariah bersumber pada
fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Prinsip-prinsip tersebut
harus memenuhi prinsip keadilan (‘adl), prinsip keseimbangan (tawazun), dan
prinsip kemaslahatan (maslahah).
Tesis ini memfokuskan pada Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah
Atas Wanprestasi Pembiayaan Mudharabah.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Bank Syariah menerapkan
prinsip kehati-hatian dengan cara sebelum memberikan modal pembiayaan harus
mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah untuk
melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Upaya yang dilakukan Bank Syariah
atas wanprestasi pembiayaan mudharabah adalah Bank Syariah tidak serta merta
mengambil tindakan untuk menjual lelang barang yang dibebani sebagai jaminan,
melainkan menyerahkan penyelesaian lewat jalur litigasi atau non litigasi
berdasarkan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam klausul perjanjian
pembiayaan bahwa setiap sengketa yang timbul berdasarkan perjanjian yang
dibuat antara bank syariah dengan nasabah diselesaikan melalui BASYARNAS
atau ke Pengadilan Agama.
031142075 | 1856 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain