Karya Ilmiah
TESIS (1853) - Perbandingan Tindak Pidana Penipuan di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Dalam perkembangan Pasar Modal banyak tantangan dan rintangan yang
dihadapi antara lain pelanggaran dan tindak pidana pasar modal yang setiap tahun
terus terjadi.Tindak pidana pasar modal dapat berupa penipuan dan manipulasi
pasar dan insider trading . Terutama pada tindak pidana penipuan tidaklah sama
dengan penipuan sebagaimana di dalam KUHP, dalam hal unsur, pelaku, modus
operandinya berbeda. Tindak pidana penipuan pasar modal berhubungan dengan
kegiatan pasar modal. Perbedaan persepsi mengenai delik dan minimnya
pengetahuan penuntut soal pasar modal menjadi penyebab terhambatnya
penanganan kasus tindak pidana pasar modal. Pada umumnya perdebatan terletak
pada unsur perbuatan. Selain itu pembuktian dalam kasus kejahatan pasar modal
cukup sulit dibuktikan karena dalam KUHP membutuhkan alat bukti yang sah,
sedangkan pembuktian dalam kasus ini cukup sulit karena tidak dapat ditunjukkan
obyek atau benda sebagai bukti fisik.
Dalam penipuan, di pidana pasar modal, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dalam tahap penegakan hukum pidana tersebut, dilihat dari rumusan,
keadaan dan situasi yang terjadi maka sebagian KUHP dapat diterapkan oleh
aparat-aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Dalam tahap ini aparat penegak hukum menegakkan serta menerapkan peraturan
perundang-undangan pidana yang telah ada dalam KUHP. Aparat penegak hukum
harus memegang teguh usaha atau proses yang rasional yang sengaja
direncanakan untuk mencapai tujuan tertentu, jelas harus merupakan suatu jalinan
mata rantai aktivitas yang tidak terputus yang bersumber dari nilai-nilai dan
bermuara pada pidana dan pemidanaan. Jadi hukum pidana dapat digunakan
sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam penyelesaian kasus
pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.
031042100 | 1853 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain