Karya Ilmiah
TESIS (1843) - Notifikasi Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Sebagai Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pada pelaksanaan tahap awal sebelum perseroan akan melakukan Merger,
Akuisisi maupun Konsolidasi, maka hendaknya pihak perusahaan tersebut
melakukan notifikasi atau pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan
Usaha dengan berkonsultasi. Konsultasi ini dilakukan agar tindakan yang
dilakukan oleh pelaku usaha yang akan melakukan Merger, Akuisisi maupun
Konsolidasi kedepannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Disini pihak pelaku usaha dapat melampirkan rancangan
Merger, Akuisisi maupun Konsolidasi kepada Komisi Pengawas Persaingan
Usaha. Apabila atas tindakan Merger, Akuisisi maupun Konsolidasi tersebut dapat
disetujui oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha maka, pihak pelaku usaha
dapat meneruskan rancangan Merger, Akuisisi maupun Konsolidasi untuk
dibuatkan akta notariilnya. Dalam proses merger, akuisisi maupun konsolidasi ini
juga dibutuhkan adanya peranan notaris. Setelah pembuatan akta Merger, Akuisisi
maupun Konsolidasi maka akta tersebut harus didaftarkan ke Departemen Hukum
Dan Hak Asasi Manusia. Disini diperlukan bantuan notaris untuk dapat akses
masuk ke Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui system online
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
031042222 | 1843 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain