Karya Ilmiah
TESIS (1707) - Hak atas Bangunan yang Berdiri diatas Permukaan Air
Indonesia, yang kita ketahui merupakan Negara kepulauan terbesar di
dunia dan mempunyai garis pantai terpanjang di dunia, yang terbagi atas tiga
puluh tiga (33) provinsi, Salah satu provinsinya adalah Kalimantan Selatan
dengan kotanya adalah Banjarmasin.Bangunan di provinsi Kalimantan Selatan
yang khas, disebut dengan rumah adat Banjar Rumah adat banjar maupun rumah
yang dimaksud tersebut ada yang pondasinya berada diatas permukaan tanah
sepenuhnya maupun ada juga pondasi bangunannya yang sebagian berada di atas
tanah sedangkan sebagian lainnya berada di bawah permukaan air sungai.
Berdasarkan Pasal 11 PP No. 36 Tahun 2005 bahwa setiap bangunan yang
didirikan harus jelas status kepemilikan tanahnya..Perlu ditegaskan mengenai
bentuk pondasi bangunan tersebut, yang pondasinya baik dibangun diatas
permukaan air seluruhnya maupun sebagian yang dimaksud tersebut dapat
diberikan hak atas tanah seperti yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Apakah jika nantinya dapat diberikan seperti hak atas
tanah tersebut harus dilakukan pengukuran, mengingat tanah yang sebagai
pondasi bangunan tersebut berada di bawah air dan juga mengenai pemberian
mekanismenya. Mengingat yang diberikan sertifikat hak atas tanah hanyalah hak
yang dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960,
yaitu hak atas permukaan bumi yang disebut dengan tanah yang secara rinci
dijelaskan lagi ke dalam pasal 16 ayat (1).
031042057 | 1707 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain