Karya Ilmiah
TESIS (1706) - Tanggung Gugat Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Kontrak Kontruksi
Pembentukan kontrak dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia masih mengacu pada pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW) dan berbagai
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara serta pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah. Implikasi dari situasi yang demikian ini tidak hanya pada
persoalan kepastian hukum, tetapi dalam banyak hal justru membawa kerugian
pada keuangan negara. Berkaitan dengan dikeluarkannya putusan oleh Pengadilan
Negeri Tenggarong yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kutai
Kartanegara telah bersalah dengan melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap
Kontraktor sehingga Pemerintah Kutai Kartanegara dijatuhi hukuman berupa
pembayaran sejumlah nilai kontrak yang disertai dengan denda, tentunya hal ini
dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Dalam tesis ini, penulis memfokuskan pada Tanggung Gugat Pemerintah
Daerah Dalam Pelaksanaan Kontrak Konstruksi. Sasaran yang hendak dicapai
adalah hubungan Kontraktual antara Pemerintah Daerah selaku pengguna jasa
dengan Kontraktor terhadap pemenuhan prestasi; dan upaya penyelesaian
sengketa akibat wanprestasi oleh Pemerintah Daerah dalam kontrak kerja
konstruksi.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembuatan Kontrak Konstruksi yang
dibuat diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya, khususnya Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang mana pada saat ini telah diganti dengan Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena
Kontrak Konstruksi termasuk dalam Kontrak Pengadaan sebagaimana diatur
dalam peraturan tersebut.
Dalam Kontrak Konstruksi yang melibatkan Pemerintah Daerah, meskipun
tidak diatur secara tertulis dalam Kontrak Konstruksi maupun dalam peraturan
yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa, apabila Pemerintah Daerah
melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian kepada Kontraktor, maka
Kontraktor tetap dapat meminta pemenuhan atas hak-haknya dan ganti rugi atas
kerugian yang diderita baik melalui musyawarah dengan Pemerintah Daerah
ataupun dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan atau Lembaga Penyelesaian
Sengketa alternatif
Kata kunci : Kontrak Konstruksi, Wanprestasi, biaya ganti rugi
030942025 | 1706 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain