Karya Ilmiah
TESIS (1682) - Pembatalan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilukada oleh KPUD
Pemilihan Umum kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat
di tingkat lokal atau daerah.. Secara ideal pemilihan umum bertujuan agar
terselenggara perubahan kekuasaan pemerintahan secara teratur, damai sesuai
dengan mekanisme yang dijamin dan ditentukan oleh konstitusi. .Komisi
Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara
Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah diberikan kewenangan oleh
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 57
ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah diselenggarakan oleh KPUD. Dalam melaksanakan tugasnya KPUD akan
menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah. Penetapan yang dilakukan oleh KPUD terhadap pasangan
bakal Calon dilakukan setelah para bakal calon memenuhi syarat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan KPUD dalam
melakukan pembatalan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
dalam proses penyelenggaran pemilukada langsung di daerah. Dan untuk
Menganalisis Upaya hukum terhadap Keputusan KPUD Tentang Pembatalan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dari hasil penelitian dan analisis statute approach, case approach dan
conceptual approach menunjukkan bahwa dalam perkembangan pelaksanaan
pemilukada di Indonesia khususnya dibeberapa daerah telah banyak menimbulkan
masalah. Salah satu masalah yang ada adalah dengan adanya calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang tidak dapat mengikuti pesta demokrasi karena di
batalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah. Secara hukum Komisi Pemilihan
Umum Daerah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembatalan
terhadap calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi
syarat. Disisi lain akibat dari pembatalan yang dilakukan oleh KPUD tidak
memberikan rasa keadilan bagi calon dan dianggap melanggar konstitusi karena
haknya sebagai warga negara untuk ikut serta dalam pemilukada. Adapun upaya
hukum yang ditempuh akibat Pembatalan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah oleh KPUD adalah dengan menggunakan dua lembaga peradilan yang ada
yaitu lembaga Peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung
yakni Pengadilan Tata Usaha Negara dan melalui Mahkamah Konstitusi.
Kata kunci : Pembatalan Calon Kepala Daerah, KPU, Pemilukada.
031043099 | 1682 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain