Karya Ilmiah
TESIS (1677) - Sistem Pembuktian Dengan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi
Judul Penelitian “Sistem Pembuktian Dengan Alat Bukti Keterangan Ahli
Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi” di ambil sebagai judul berdasarkan latar
belakang bahwa sering adanya putusan bebas karena kurangnya alat bukti atau
tidak terpenuhinya unsur Pasal 183 KUHAP dalam pembuktian pada perkara
tindak pidana korupsi. Pembuktian adalah merupakan salah satu proses penting
dalam peradilan untuk membuktikan tentang ada tidaknya suatu perbuatan tindak
pidana. Dalam pembuktian dikenal beberapa alat bukti sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 184 KUHAP. Salah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP
adalah Keterangan ahli. Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu bentuk tindak
pidana membutuhkan proses pembuktian untuk membuktikan bentuk kejahatan
yang dilakukan oleh terdakwa atau yang didakwakan kepada terdakwa. Adapun
yang akan dibuktikan dalam tindak pidana korupsi adalah terkait dengan ada
tidaknya kerugian Negara dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada
terdakwa. Pembuktian terhadap kerugian Negara dilakukan dengan meminta
keterangan dari beberapa lembaga yang oleh undang-undang diberikan
kewenangan untuk mengaudit atau mengawasi penggunaan uang Negara seperti
dari BPK dan BPKP. Olehnya itu dalam penelitian yang telah dilakukan melalui
metode penelitian normatif dengan melakukan analisis terhadap undang-undang
terkait dengan keterangan ahli dan bukti surat yang dikeluarkan oleh lembaga
berwenang tersebut terhadap kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi dapat
disimpulkan bahwa keterangan ahli dari pihak BPK dan BPKP secara lisan
maupun tertulis dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP
tentang batas minimal alat bukti dalam pembuktian yaitu 2 alat bukti untuk dapat
diprosesnya suatu tindak pidana korupsi karena hal tersebut dapat dilakukan oleh
seorang ahli berdasarkan kewenangannya untuk memberikan kesaksian di
pengadilan.
Penelitian ini dibuat untuk memberikan pemahaman baru dalam proses
pembuktian kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi karena dalam praktek
seringkali digunakannya keterangan ahli yang juga dapat memberikan pembuktian
melalui alat bukti tertulis (surat), keterangan ahli dan bukti surat tersebut adalah
sebagai hasil dari audit yang mereka lakukan sebagaimana fungsi yang telah
diberikan oleh peraturan perundang-undangan terhadap penggunaan uang Negara
oleh pejabat tertentu di suatu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Harapan lain dari penenlitian ini adalah untuk adanya pembaharuan hukum
khususnya terkait dengan proses pembuktian dalam perkara tindak pidana.
Keyword: Keterangan Ahli. Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi
031043104 | 1677 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain