Karya Ilmiah
TESIS (1676) - Keabsahan Akad Mudharabah (Studi di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kendari)
Perbankan syariah tumbuh dan berkembang pada umumnya di seluruh Ibu
kota Provinsi dan kabupaten Indonesia, bahkan beberapa bank konvensional dan
lembaga keuangan lainnya membuka unit usaha syariah lainnya. Pengakuan secara
yuridis dimaksud, memberi peluang tumbuh dan berkembang secara luas kegiataan
usaha perbankan syariah, termasuk memberi kesempatan kepada bank umum
(konvensional) untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah. Pada dasarnya sistem bagi hasil yang dilakukan
Bank syariah sudah ada suatu ketetapan tetap yang menjadi acuan, yang ditetapkan
oleh perbankan syariah itu sendiri. Sehingga unsur mencari keuntungannya lebih
diutamakan dibanding dengan prinsip utama dari syariah itu sendiri,dalam hal ini
seharusnya bagi hasil ini harus sesuai dengan prinsip syariah bukan berdasar terhadap
suatu ketetapan yang baku yang tidak ubahnya perbankan konvensional.
Penelitian ini betujuan untuk menganalisis sistem bagi hasil Bank syariah dan
Menganalisis klausula-klausula akad Muamalat kendari.
Dari hasil penelitian dan analisis statute approach dan conceptual approach,
menunjukan bahwa Sistem bagi hasil yang dianut perbankan syariah pada dasarnya
memegang teguh prinsip-prinsip dasar, yang bersumber dari Al – quran dan Bentuk
bagi hasil dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang disebut perjanjian bagi
hasil, dalam perjanjian tertulis akad perjanjian bagi hasil disebutkan nisbah bagi hasil
pemilik dana dan untuk pengelola dana. Nisbah bagi hasil ini berlaku sampai
berakhirnya perjanjian. Perjanjian ini mengikat dan merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dengan syarat-syarat dan ketentuan umum. Akad mudhrabah
PT. Bank Muamalat kendari berpegang kepada Suatu akad dalam hukum Islam
dilandasi adanya kebebasan berkehendak dan kesukarelaan dari masing-masing pihak
yang mengadakan transasksi. Syariat Islam memberikan kebebasan kepada setiap
orang untuk melakukan akad sesuai yang diinginkannya, sebaliknya apabila ada unsur
pemaksaan atau pemasungan kebebasan akan menyebabkan legalitas kontrak yang
dihasilkan batal atau tidak sah. Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kendari,
kontrak baku ini harus sesuai dengan ketentuan perusahaan bukan merupakan berasal
dari ketentuan yang berasal dari hasil negoisasi kedua belah pihak, dalam hal ini
pihak nasabah yang ingin melakukan akad harus setuju terhadap apa yang telah
ditetapkan oleh para pihak.
Kata kunci : Perbankan syariah, Sistem bagi hasil, Akad mudhrabah.
031043102 | 1676 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain