Karya Ilmiah
TESIS (1674) - Pengelolaan Risiko dan Pengawasannya Pada Bank Syariah
Bahwa Bank Syariah sebagai lembaga keuangan yang tugas pokoknya
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat,
Bank Syariah dari tahun ke tahun sudah ada yang dari berbagai negara tidak hanya
negara Islam saja, namun juga pada negara-negara non Islam, bahkan bagi
pemeluk Islam dan juga pemeluk non Islam semakin banyak yang menggunakan
sarana Bank Syariah.
Tumbuh dan berkembangnya Bank Syariah karena kebutuhan akan jasa-
jasa yang semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam keberadaan Bank Syariah
pada asasnya atau falsafahnya telah digariskan pada Al-Qur'an dan dilaksanakan
oleh Nabi Muhammad SAW sebagaimana ternyata dari berbagai hadits.
Bank Syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional dalam
operasionalnya perlu adanya suatu regulator sebagai jaminan daripada prinsip-
prinsip syariah; prinsip kesehatan bank syariah yang dapat memberi kepastian
hukum, transparan dan akuntabel; bertanggung jawab, ini sama dengan konsep
keuangan Islam berdasarkan pada prinsip moral dan keadilan, hal ini sama dengan
prinsip syariah Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits Nabi.
Bahwa Bank syariah yang sehat dan kondusif (istiqomah) diperlukan
pengelolaan dan pengawasan resiko terhadap Bank Syariah yang dilakukan oleh
Bank Indonesia (BI) bersama Dewan Syariah Nasional (DSN), kedua lembaga di
atas merupakan lembaga pengawas, pembina yang pelaksanaannya dilakukan
secara langsung maupun tidak langsung.
Resiko yang dihadapi oleh Bank Syariah antara lain; Resiko Likuiditas
(Liquidity Risk), Resiko Pasar (Market Risk), Resiko Suku Bunga (Interest Rate
Risk), Resiko Operasional (Operational Risk); Resiko Penyelewengan (Fraud
Risk); Resiko Pembiayaan (Financing Risk).
Bahwa pengelolaan tentang manajemen resiko perbankan syariah, hal ini
bank syariah tetap mengacu pada prinsip bagi hasil yang dimaksudkan dalam Al-
Qur'an dan Hadits Nabi, yakni: Prinsip Amar Ma'ruf Nabi Mukar; kewajiban
menegakkan kebenaran; kewajiban menegakkan keadilan; kewajiban menerapkan
tata kelola bank yabg baik, good corporate govermance (GCG).
Dalam pengelolaan Bank Syariah dengan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (GCG), diperlukan prinsip-prinsip kehati-hatian.
Kelembagaan Bank Syariah berdasarkan prinsip syariah; wajib mempunyai
Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI), disamping Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat-pejabat lainnya.
Dalam pengaturan pembinaan dan pengawasan yang efisien dan efektif
terhadap bank, yakni: secara kelembagaan, perjanjian, persyaratan dan ketentuan
kehati-hatian, metode pengawasan bank, persyaratan informasi, kewenangan
formal lembaga pengawas dan cross-border banking. Dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap bank syariah yang dilakukan oleh BI sebagai otoriter bank,
DPS juga sebagai pelaksana pembina dan pengawas Bank Syariah (kondisi
keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan, penilaian, sistem dan prosedur) dan
strategi kebijakan pengawasan Bank Syariah; serta kegiatan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) dalam Pembinaan dan Pengawasan internal Syariah.
031042047 | 1674 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain