Karya Ilmiah
TESIS (1668) - Kewenangan Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi
Kewenangan daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam sektor minyak
bumi dan gas bumi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 21 hurf d dan f. Pengaturan ini merupakan
konsekuensi dari perubahan UUD 1945 yang memberikan keluasaan kepada
daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri melalui konsep otonomi daerah
yang tercermin dalamPasal 18 ayat (1) huruf (a) UUD 1945. Terkait dengan tata
kelola migas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tidak secara spesifik
mengatur mengenai kewenangan daerah dalam keikutsertaan pengelolaan migas,
padahal persoalan penting dalam Undang-Undang Migas ini adalah memperjelas
hak daerah untuk memperolah pembagian hasil migas. Ketentuan mengenai
perhitungan bagi hasil dalamUndang-UndangNomor 22 Tahun 2001 tentang
Migas, tidak diatur secara tegas dan jelas, meski hal ini ada dalam pengaturan
dalam Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, namun ha lini dirasa kurang
berpihak pada pemerintah daerah, karena daerah penghasil yang terkena dampak
kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat kegiatan migas. Selain itu
kurangnya pengaturan dalam konsepsi dasar dan peraturan perundang-undangan
sektoral, banyak yang belum sinkron dengan undang-undang pemerintahan daerah
serta implementasinya belum dilaksanakan dengan konsisten.
Kata Kunci : Kewenangan Daerah, Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan
Gas Bumi.
031043071 | 1668 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain