Karya Ilmiah
TESIS (1662) - Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Kesalahan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Telah Didaftarkan
Dalam menjalankan profesinya, seorang profesional harus bertindak secara
cermat dan teliti. Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan adanya
kesalahan ataupun kekeliruan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Hal inipun yang dialami oleh seorang PPAT dimana dalam
pembuatan APHT, terdapat kesalahan penulisan atau pengetikan nama dan
identitas debitur. Bahkan kesalahan tersebut baru disadari ketika sertipikat hak
tanggungan telah diterbitkan atas nama kreditur selaku pemegang hak
tanggungan. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang dibahas
yaitu mengenai akibat hukum terhadap kesalahan pembuatan APHT yang telah
didaftarkan serta tanggung gugat PPAT serta tindakan yang harus dilakukan
PPAT terkait dengan kesalahan pembuatan APHT.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan
tersebut adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konsep (Conceptual Approach), dan studi kasus (Case Study).
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996, kesalahan penulisan atau
pengetikan nama dan identitas debitur pada APHT mengakibatkan APHT tersebut
batal demi hukum. Hal ini berarti APHT tersebut dianggap tidak pernah ada
sebelumnya. Dengan demikian hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pihak
kreditur apabila kelak ia ingin mengeksekusi objek jaminan milik debitur tersebut.
Akibat adanya kerugian yang diderita oleh kreditur maka terhadap PPAT
yang bersangkutan dapat dimintai pertanggung jawaban untuk mengganti
kerugian. Dasar gugatan yang tepat untuk digunakan dalam kasus ini adalah Pasal
1365 BW tentang Perbuatan Melanggar Hukum. Selain itu dalam berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPAT, tidak ada ketentuan
yang mengatur mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh seorang PPAT
apabila terjadi kesalahan penulisan atau pengetikan dalam minuta akta yang
dibuatnya. Berbeda halnya dengan Notaris dimana dalam ketentuan Pasal 51 UU
Nomor 30 Tahun 2004, memberikan kewenangan kepada seorang Notaris untuk
membuat Berita Acara Pembetulan untuk memperbaiki kesalahan penulisan atau
pengetikan pada minuta akta yang dibuatnya. Dengan demikian untuk
meminimalkan resiko di kemudian hari, maka berdasarkan analogi hukum,
ketentuan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2004 dapat diterapkan bagi seorang
PPAT dalam pembuatan akta-aktanya.
Kata Kunci : Tanggung gugat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
03104249 | 1662 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain