Karya Ilmiah
TESIS (1661) - Penagihan Utang Pajak Melalui Lembaga Kepailitan
Penelitian ini mengenai penagihan utang pajak melalui lembaga kepailitan.
Tujuan dari penelitian ini adalah, pertama, mengkaji klasifikasi utang pajak dalam
perspektif kepailitan; kedua, mengkaji pihak – pihak yang berwenang mengajukan
permohonan pailit atas utang pajak; dan ketiga, mencari solusi guna
menyelesaikan utang pajak yang menunggak melalui lembaga kepailitan.
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum ini menggunakan
tipe penulisan yuridis normatif. Pendekatan - pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang - undangan (statute approach), pendekatan kasus atau
pendekatan masalah (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Statute approach digunakan untuk memberikan gambaran mengenai
ketentuan penagihan pajak berdasarkan Ketentuan Umum Perpajakan dan UU
Kepailitan serta secara khusus membahas pihak – pihak mana sajakah yang
berwenang untuk melakukan penagihan pajak. Conceptual approach digunakan
untuk mengkaji konsep utang pajak dalam perspektif kepailitan. Case approach
dipergunakan meninjau ratio decidendi penetapan permohonan pailit perkara
kepailitan yang menyangkut Dirjen Pajak c.q. Kantor Pajak sebagai salah satu
pihak yang berperkara sehingga nantinya dapat dikaji mengenai pendirian hakim
atas perkara tersebut.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam konteks penagihan utang pajak
melalui lembaga kepailitan terdapat hal – hal yang perlu di penuhi sebagai syarat
untuk mengajukan permohonan pailit. Syarat materiil yang perlu dipenuhi adalah
adanya utang yang telah jatuh tempo. Utang pajak yang merupakan utang yang
timbul atas perintah undang – undang termasuk dalam ruang lingkup utang dalam
arti luas dan sesuai dengan konsep utang dalam perspektif kepailitan. Utang pajak
memberikan hak mendahulu kepada negara untuk mendapatkan pemenuhan dari
harta debitor pailit. Dengan adanya hak mendahulu berdasarkan KUP tersebut
mengklasifikasikan Dirjen Pajak c.q. Kantor Pajak sebagai kreditor preferen.
Selain Dirjen Pajak c.q. Kantor Pajak juga terdapat pihak lain yang berwenang
berdasarkan UU Kepailitan dapat mengajukan permohonan pailit atas utang pajak
dan mewakili sebagai pihak berperkara dalam perkara kepailitan yaitu Kejaksaan
atas dasar kepentingan umum.
Kata Kunci : Penagihan – Utang – Pajak – Lembaga Kepailitan
031043129 | 1661 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain