Karya Ilmiah
TESIS (1660) - Penyelesaian Hak Tanggungan Oleh Bank Sebagai Kredotor Pada Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Jangka Waktunya
Perihal hak atas tanah yang digunakan jaminan kredit, dapat berupa hak
atas tanah yaitu hak milik, hak guna usaha, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak
Pakai atas tanah negara yang dapat dipindah tangankan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 UUHT. Di antara hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan tersebut,
hanya hak milik yang mempunyai posisi kuat, karena kepemilikannya tidak
dibatasi oleh waktu, lain halnya dengan hak atas tanah berupa HGB. Hapusnya
hak atas tanah karena jangka waktu, jika tanah tersebut digunakan sebagai
jaminan utang, berarti hapus pula perjanjian pembebanan hak tanggungan sebagai
perjanjian tambahan.
Dalam tesis ini, penulis memfokuskan pada penyelesaian hak tanggungan
oleh bank sebagai kreditor pada hak guna bangunan yang telah berakhir jangka
waktunya. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah kedudukan kreditor
pemegang hak tanggungan atas tanah HGB sebagai objek hak tanggungan dan
upaya yang dilakukan oleh kreditor untuk mengembalikan kedudukan sebagai
kreditor preferen
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kedudukan kreditor pemegang Hak
Tanggungan atas tanah HGB yang telah berakhir jangka waktu hak atas tanahnya
tidak lagi menjadi kreditor preferen yang pemenuhannya didahulukan di antara
kreditor lainnya, melainkan kreditor konkuren yang pemenuhan piutangnya
didasarkan keseimbangan jumlah piutang. Upaya yang dilakukan oleh kreditor
untuk mengembalikan kedudukan sebagai kreditor preferen yaitu dibuatkan
SKMHT dengan memberikan kuasa kepada kreditor untuk memperpanjang jangka
waktu HGB dan membebani Hak Tanggungan setelah HGB tersebut
diperpanjang, serta pada saat pembebanan hak tanggungan, kreditor juga
mengikat jaminan HGB tersebut dengan fidusia.
Kata kunci : Kreditor, hak tanggungan, hak guna bangunan
030810723 | 1660 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain