Karya Ilmiah
TESIS (1657) - Implementasi Pasal 107 Ayat (4) Undang-Undang 32 Tahun 2004 Berkenaan Dengan Pelaksanaan Pemilukada Putaran Kedua
Pergeseran sistem politik yang ditandai dengan diundangkannya Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah melahirkan
Pemilukada secara langsung. Pemilukada sebelumnya berpedoman pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menggunakan cara perwakilan di DPRD.
Sistem Pemilukada langsung sebagaimana Pasal 107 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008 menggunakan sistem dua putaran (two round atau run-off sistem)
akan menyedot banyak anggaran, di tengah keharusan untuk mengalokasikan
kebutuhan rutin maupun kebutuhan anggaran pembangunan guna meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Pemilukada langsung dengan sistem suara terbanyak yang dilaksanakan
cukup satu putaran atau yang dikenal dengan sistem mayoritas sederhana (simple
majority) merupakan sistem Pemilukada yang sederhana dan efisien. Ditinjau dari
segi penganggaran, dengan sistem suara terbanyak pemerintah tidak harus
mencadangkan anggaran untuk putaran kedua. Dengan demikian akan
menyerasikan antara pelaksanaan pembangunan demokrasi dengan pembangunan
bidang lainnya. Sehingga pelaksanaan pembangunan sebagai upaya peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dapat dilaksanakan secara pasti.
Kata Kunci : Pemilukada langsung, Efisien, Suara terbanyak, Kepastian
Pembangunan
031044029 | 1657 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain