Karya Ilmiah
TESIS (1650) - Kewenangan Pembuatan Surat Keterangan Waris Berdasarkan Golongan Penduduk Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Surat Keterangan Waris (SKW) merupakan salah satu alat bukti yang menerangkan
seseorang adalah sebagai ahli waris dari pewaris yang telah meninggal dunia. Dalam membuatan
Surat Keterangan Waris sampai sekarang harus berdasarkan pada pembagian golongan penduduk
berdasarkan pada ketentuan Pasal 131 dan 161 I.S (Indesche Staats Regeling) dan Pasal 111
Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Jendral Agaria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster)
Nomor Dpt/12/63/12/69 Tahun 1969, Tentang Surat Keterangan Waris dan Pembuktian
Kewarganegaraan, dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3, Tahun
1997 serta Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pembuatan
Surat Keterangan Waris yang berdasarkan pada pembagian golongan penduduk pasca berlakunya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan sebagia peraturan pelaksana
dari Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, menimbulkan ketidak pastian hukum dan
merupakan bentuk diskriminasi terhadap warga negara Indonesia.
Dalam menganalisa Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum (legal research)
dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan
konseptual (Conceptual Approach) untuk mengetahui penerapan pembuatan Surat Keterangan
Waris berdasarkan golongan penduduk, Pejabat yang berwenang membuat Akta Keterangan
Waris dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh para ahli waris terhadap penolakan Akta
Keterangan Waris yang dibuat di Notaris oleh Badan Pertanahan Nasional dalam proses
peralihan hak atas tanah yang diperoleh dari harta warisan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, maka pembuatan
Surat Keterangan Waris tidak berdasarkan pada golongan penduduk dan Notaris berwenang
membuat Akta Keterangan Waris bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan
golongan penduduk. Demikian juga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses
peralihan hak yang diperoleh dari harta warisan, tidak boleh menolak Akta Keterangan Waris
yang dibuat oleh Notaris.
Kata Kunci : Surat Keterangan Waris, Pemabagian Golongan Penduduk, Pejabat yang
Berwenang Dalam Membuat Akta Keterangan Waris
031042078 | 1650 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain