Karya Ilmiah
TESIS (1646) - Bagian Warisan Untuk Ahli Waris Beda Agama Menurut Tiga Sistem Hukum Waris Di Indonesia
Sistem hukum waris di Indonesia ada tiga yaitu pertama hukum waris
berdasarkan hukum waris BW, hukum waris berdasarkan hukum waris adat dan
ketiga menggunakan hukum waris berdasarkan hukum Islam. Hukum waris di
Indonesia menggunakan hukum berdasarkan agama yang dianut oleh pewaris.
Hukum waris tidak ada pilihan hukum, dapat menggunakan pilihan hukum bila
menyelesaikan sengketa diluar pengadilan.
Ahli waris beda agama menurut hukum waris BW dan hukum waris adat,
tidak menjadi penghalang untuk memperoleh bagian waris. Pada sistem hukum
waris BW dapat dilihat pada pasal 838 BW yang tidak patut menjadi ahli waris
(onwardeg), didalamnya tidak menyebutkan ahli waris beda agama tidak patut
menjadi ahli waris, dan untuk hukum waris adat melihat sistem keturunan yaitu
sistem patrilineal, sistem matrilineal, dan sistem bilateral dengan menarik garis
keturunan pihak nenek moyang, didalamnya tidak mempermasalahkan tentang
ahli waris beda agama.
Tetapi untuk hukum waris Islam dalam pasal 171 huruf c Kompilasi
Hukum Islam menyebutkan salah satu syarat sebagai ahli waris beragama Islam,
untuk memberikan kepastian hukum ahli waris yang berbeda agama dapat
diberikan wasiat wajibah. Terdapat dalam yurisprudensi Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 368 K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998 dan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor: 51 K/AG/1995 tanggal 29 September 1999.
Putusan tersebut sesuai dengan syariat Islam karena anak yang berbeda agama
tidak ditetapkan sebagai ahli waris.
Kata-kata kunci : - Hukum waris
- Ahli waris beda agama
031042129 | 1646 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain