Karya Ilmiah
TESIS (1633) - Lelang Obyek Bangunan Yang Berdiri Di Atas Tanah Dengan Status Surat Hijau
Tanah berstatus Surat Hijau merupakan tanah milik Pemerintah Kota Surabaya
dengan alas dasar Hak Pengelolaan. Khusus untuk bangunan yang berdiri di atas
tanah Surat Hijau dapat dijadikan obyek jaminan atas utang tertentu berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya No. 1 Tahun 1997 tentang
izin pemakaian tanah. Pembeli lelang atas bangunan yang berdiri di atas tanah Surat
Hijau akan mengalami permasalahan yang krusial, sebab Pemerintah Kota Surabaya
berhak untuk menolak terjadinya peralihan izin pemakaian tanah dan juga mencabut
izin pemakaian tanah Surat Hijau secara sepihak tanpa ada pemberian ganti rugi
kepada pemilik bangunan. Kebijakan tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian
bagi pembeli lelang karena tidak adanya kepastian hukum dan menimbulkan rasa
ketidakadilan. Selain itu, mengenai kekuatan pembuktian dari Akta Risalah Lelang
dalam proses pendaftaran peralihan izin pemakaian tanah berstatus Surat Hijau perlu
diketahui dasar hukum yang dapat dijadikan landasan oleh pembeli lelang dalam
melakukan peralihan izin pemakaian tanah dengan bukti Akta Risalah Lelang.
Penyusunan Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum (legal research)
dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach)
dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) untuk menemukan upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh pembeli lelang yang menderita kerugian akibat kebijakan
Pemerintah Kota Surabaya yang melakukan penolakan terjadinya peralihan izin
pemakaian tanah dan pencabutan izin pemakaian tanah secara sepihak serta untuk
mengetahui dasar hukum peralihan izin pemakaian tanah berdasarkan Akta Risalah
Lelang.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pembeli lelang agar mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan
mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kebijakan
tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh
Pejabat yang berwenang. Sedangkan untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari
Akta Risalah Lelang dalam proses pendaftaran peralihan izin pemakaian tanah Surat
Hijau dapat mengacu pada ketentuan Pasal 1 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata Kunci :
Surat Hijau, Akta Risalah Lelang.
031042079 | 1633 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain