Karya Ilmiah
TESIS (1632) - Kedudukan Anak Dari Istri Kedua Atas Harta Warisan Dalam Perkawinan Poligami
Dalam perkawinan poligami diatur mengenai kedudukan hukum atas hak-
hak pewarisan, karena setiap hak didukung oleh subjek hukum baik itu merupakan
orang atau badan hukum, khususnya kepada anak yang dilahirkan dari perkawinan
poligami dan semua itu merupakan wilayah hukum waris. Penelitian tentang
Kedudukan Anak Atas Harta Warisan dalam Perkawinan Poligami ini bertujuan
untuk menganalisis hak waris anak dari isteri kedua sebagai ahli waris dan
penerepan pembagian hak warisan anak dalam perkawinan poligami. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang
mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer yaitu terdiri dari peraturan perundang-undangan dan
Al-Qur’an, dan bahan hukum sekunder terdiri dari pendapat para ahli, buku-buku,
referensi dan makalah. Pada penelitian ini spesifikasi yang dipergunakan adalah
deskriptif analitis, yaitu memaparkan, menggambarkan atau mengungkapkan
data-data yang mempunyai relevansi dengan permasalahan.
Dalam pasal 174 KHI serta dalam surat An-Nisa ayat 7 dan pasal 832 BW,
menetapkan pembagian harta warisan yang lebih diutamakan adalah orang yang
mempunyai hubungan darah (nasab) dengan pewaris. Dengan demikian isteri dan
anak-anaknya sangatlah berperan dalam pembagian warisan. Pembagian warisan
antara kedua hukum yaitu hukum waris Islam dan hukum waris perdata BW
berbeda karena adanya perbedaan asas yang dipakai.
Dalam hal suami menikah lebih dari satu kali, mengenai pembagian harta
warisan anak. Menurut hukum Islam, dimana bagian anak-anaknya baik dari isteri
pertama, kedua, ketiga dan keempat, jika itu hanya ada seorang anak perempuan,
maka mendapat bagian 1⁄2 bagian, dan bila ada dua atau lebih anak perempuan,
maka mendapat 2/3 bagian, akan tetapi bila anak perempuan bersama dengan anak
laki-laki maka bagian anak laki-laki tersebut adalah dua banding satu (2:1). Hal
ini berbeda dalam hukum perdata (BW), dimana anak-anak dan/atau keturunannya
sama-sama kedudukannya dalam mewaris dan tidak dipersoalkan apakah anak-
anak itu laki-laki atau perempuan, mereka masing-masing akan mendapatkan
bagian yang sama, entah itu dari perkawinan isteri pertama, kedua dan seterusnya.
Kata kunci: Pembagian hak waris Anak, Poligami.
031042071 | 1632 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain