Karya Ilmiah
TESIS (1631) - Tanggung Jawab Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Dalam Mengurus Kepentingan Bersama Satuan Rumah Susun
Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan
masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan
yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun
dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang
lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi
daerah yang kumuh. Dalam satuan rumah susun tersebut terdapat milik
perseorangan yang dikelola sendiri oleh pemiliknya maupun hak bersama yang
harus digunakan dan dikelola secara bersama karena menyangkut kepentingan dan
kehidupan orang banyak. Penggunaan dan pengelolaan rumah susun beserta
lingkungannya harus diatur dan dilakukan oleh suatu perhimpunan yang diberi
wewenang dan tanggung jawab.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun diwajibkan oleh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 untuk dibentuk oleh para penghuni rumah
susun dan diberi status sebagai badan hukum. Namun, meskipun sudah ada aturan
yang jelas dan wajib untuk dibentuknya PPPSRS masih banyak rumah susun yang
tidak memiliki perhimpunan pemilik dan penghuni, dan masih dikelola oleh pihak
developer atau pengembang.
Peran dan fungsi PPPSRS harus lebih ditingkatkan agar hak dan
kepentingan konsumen rumah susun tidak dirampas oleh pengembang untuk
kepentingan bisnisnya. PPPSRS merupakan payung hukum bagi konsumen rumah
susun untuk memelihara hak hukumnya terhadap aset yang mereka beli dari
kemungkinan di eksploitasi oleh pihak lain, terutama oleh pengembang atau
developer.
031042089 | 1631 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain